Debat Panas Biaya Visum: Pakar Hukum Jelaskan Detailnya

Debat Panas Biaya Visum: Pakar Hukum Jelaskan Detailnya

Debat Panas Biaya Visum: Pakar Hukum Jelaskan Detailnya Yang Per Tahun 2026 Yang Negara Tak Bertanggung Jawab Lagi. Polemik soal biaya visum korban kekerasan seksual anak kembali mencuat ke ruang publik. Dan Debat Panas ini mengemuka setelah aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa. Terlebih yang mengeluhkan kebijakan terbaru pemerintah daerah yang tidak lagi menanggung biaya visum pada tahun 2026. Padahal, visum menjadi salah satu bukti kunci dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Terutama yang melibatkan anak. Situasi ini memicu Debat Panas, bukan hanya dari kalangan pemerhati anak. Akan tetapi juga dari pakar hukum pidana. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat akses keadilan bagi korban. Serta yang sekaligus melemahkan upaya penegakan hukum.

LPA Sumbawa Soroti Hilangnya Dukungan Negara

Sekretaris LPA Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan terbaru tersebut. Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah masih turut menanggung biaya visum. Tentunya bagi korban kekerasan seksual anak. Dukungan ini sangat membantu keluarga korban yang umumnya berada. Terlebihnya dalam kondisi ekonomi dan psikologis yang rentan. Namun, memasuki 2026, bantuan tersebut disebut tidak lagi tersedia. Akibatnya, keluarga korban harus menanggung sendiri biaya visum yang nilainya tidak kecil. Kondisi ini di khawatirkan membuat sebagian kasus tidak di laporkan. Atau terhenti di tengah jalan karena keterbatasan biaya. LPA menilai kebijakan ini sebagai kemunduran dalam perlindungan anak. Pasalnya, tanpa visum, proses hukum akan sulit berjalan dan pelaku berpotensi lolos dari jerat hukum.

Visum Jadi Kunci Penting Penanganan Kasus Kekerasan

Visum et repertum memiliki peran krusial dalam perkara pidana, khususnya kekerasan seksual. Dokumen medis ini menjadi alat bukti sah yang menguatkan laporan korban di hadapan penyidik dan pengadilan. Tanpa visum, pembuktian kasus akan jauh lebih sulit, bahkan berisiko gugur. Dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak, visum tidak hanya berfungsi sebagai bukti hukum. Akan tetapi juga sebagai bagian dari pemulihan korban. Pemeriksaan medis dilakukan untuk memastikan kondisi fisik korban. Serta yang sekaligus mendeteksi dampak kekerasan yang di alami. Ketika biaya visum di bebankan kepada korban, muncul ketimpangan serius. Anak yang seharusnya di lindungi justru menghadapi hambatan tambahan untuk mendapatkan keadilan.

Pakar Hukum Tegaskan Tanggung Jawab Negara

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Menurutnya, perkara pidana menyangkut kepentingan umum. Namun bukan sekadar urusan pribadi antara korban dan pelaku. “Penegakan hukum pidana itu semua tanggung jawab negara, karena yang di lindungi adalah kepentingan umum,” tegas Abdul Fickar. Ia menilai pembebanan biaya visum kepada korban bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana. Negara, lanjutnya, memiliki kewajiban memastikan seluruh proses hukum dapat berjalan tanpa mengorbankan hak korban. Termasuk di dalamnya pembiayaan visum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dampak Kebijakan Terhadap Akses Keadilan Anak

Penghentian pembiayaan visum oleh negara berpotensi menimbulkan efek domino. Korban dan keluarga bisa memilih diam karena takut biaya dan proses panjang. Hal ini membuka peluang terjadinya fenomena gunung es, di mana banyak kasus kekerasan seksual anak tidak pernah terungkap. Selain itu, kebijakan ini di nilai melemahkan upaya pencegahan. Ketika pelaku merasa proses hukum sulit di tempuh, efek jera pun berkurang. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperparah angka kekerasan seksual terhadap anak. Para pemerhati anak mendorong agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Dan juga mengembalikan peran negara dalam pembiayaan visum.

Terlebihnya demi menjamin keadilan dan perlindungan maksimal bagi anak-anak. Debat soal biaya visum bukan sekadar persoalan anggaran, melainkan menyangkut komitmen negara dalam melindungi anak dan menegakkan hukum. Keluhan LPA Sumbawa dan penegasan pakar hukum menjadi pengingat bahwa akses keadilan tidak boleh di batasi oleh faktor ekonomi. Jika negara ingin serius memberantas kekerasan seksual terhadap anak, maka dukungan penuh. Serta yang termasuk pembiayaan visum, harus menjadi prioritas. Tanpa itu, keadilan berisiko hanya menjadi hak bagi mereka yang mampu membayar.

Jadi itu dia beberapa fakta dan penjelasan dari pakar hukum tentang biaya visum yang sudah tidak di biayai negara lagi per tahun 2026 yang jadi Debat Panas.